Tentang Kami
Desa Kamurang
Desa Kamurang adalah desa pemekaran dari Desa Bakung pada tahun 1982, semenjak desa berdiri pada tahun 1982 pemerintah desa kamurang terus membangun desa agar bias mengejar desa lainnya yang ada di Kecamatan Cikande khususnya dengan desa induk yaitu desa bakung, Desa Kamurang berbatasan dengan desa Gembor Udik di sebelah barat, Desa Bakung (Induk) di sebelah selatan, Desa Koper di sebelah Timur, dan Desa Renged Kec. Binuang di sebelah utara. Dan sebagaimana kita ketahui bahwa desa adalah desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Desa adalah satu kesatuan masyarakat hokum yang menjadi batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hadirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini telah memberikan otonomi kepada desa untuk mengatur rumah tangga desanya sendiri, mengelola anggaran dan melaksanakan proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingg proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban, tidak hanya itu, regulasi desa yang telah di tunggu sekian lama oleh masyarakat desa ini telah menghilangkan kesenjangan ekonomi desa dan otonomi daerah yang selama ini tidak jelas. Perkembangan dalam sekala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai pedoman dan arah pembngunan desa baik di bidang penyelanggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat, yang pada akhinya kami harapkan menuju masyarakat yang aman, damai, sejahtera dan adil.